Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di IndonesiaLPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannyanilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per nasabah
per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi
hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta
maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank
tersebut.Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk
melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi
simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari Rp 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan.
Apa saja yang disempurnakan dalam skema penjaminan melalui LPS?
Perubahan yang paling signifikan dalam skema penjaminan melalui LPS adalah dihapuskannya blanket guarantee (penjaminan seluruh kewajiban bank/tanpa batasan nilai) menjadi limited guarantee (penjaminan secara terbatas).
Perubahan yang paling signifikan dalam skema penjaminan melalui LPS adalah dihapuskannya blanket guarantee (penjaminan seluruh kewajiban bank/tanpa batasan nilai) menjadi limited guarantee (penjaminan secara terbatas).
Negara-negara mana yang sudah menerapkan konsep LPS?
Sampai dengan saat ini terdapat 72 negara yang telah mendirikan lembaga penjamin simpanan. Beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada dan Swedia bahkan telah mendirikan lembaga penjaminan jauh sebelum krisis perbankan melanda Asia Pasifik. Negara di Asia yang telah mendirikan antara lain Filipina yaitu pada tahun 1963, kemudian Korea pada tahun 1996. Setelah Indonesia, Malaysia dan Singapura juga mendirikan lembaga penjaminan.
Sampai dengan saat ini terdapat 72 negara yang telah mendirikan lembaga penjamin simpanan. Beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada dan Swedia bahkan telah mendirikan lembaga penjaminan jauh sebelum krisis perbankan melanda Asia Pasifik. Negara di Asia yang telah mendirikan antara lain Filipina yaitu pada tahun 1963, kemudian Korea pada tahun 1996. Setelah Indonesia, Malaysia dan Singapura juga mendirikan lembaga penjaminan.
0 komentar:
Posting Komentar