Bpr adalah suatu lembaga keuangan yang menerima simpananhanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, memberikan kredit kepada masyarakat dan bentuk lainnya dan menyalurkan dana. status BPR disalurkan kepada bank desa, bank pasar, bank pegawai, lembaga perkreditan desa, badan kredit desa, dan lembaga-lembaga lainnya.ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga telah berkembang dari lingkungan masyarakat indonesia, serta masih diperlukan dimasyarakat. fungsi BPR berarti penghimpun dan penyalur dana masyarakat.Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
0 komentar:
Posting Komentar