Blogger templates

Pages

Jumat, 07 Maret 2014

Tentang BPR

Bpr adalah suatu lembaga keuangan yang menerima simpananhanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, memberikan kredit kepada masyarakat dan bentuk lainnya dan menyalurkan dana. status BPR disalurkan kepada bank desa, bank pasar, bank pegawai, lembaga perkreditan desa, badan kredit desa, dan lembaga-lembaga lainnya.ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga telah berkembang dari lingkungan masyarakat indonesia, serta masih diperlukan dimasyarakat. fungsi BPR berarti penghimpun dan penyalur dana masyarakat.Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :

  • Menerima simpanan berupa giro.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

    usaha-usaha BPR adalah :
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar